JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan reformasi hukum tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan di atas kertas semata, tetapi harus memberikan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum Min Usihen menyampaikan agenda reformasi hukum menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional.
"Reformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan tata regulasi yang lebih baik, adaptif, dan taat asas, sehingga mampu mendukung kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," ungkap Min dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, kata dia, reformasi hukum harus membawa perbaikan nyata terhadap tata kelola, kepastian hukum, dan pelayanan publik.
Ia menjelaskan reformasi hukum berkaitan dan tidak bisa dipisahkan dari reformasi birokrasi lantaran reformasi tersebut memastikan setiap proses birokrasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara reformasi birokrasi mendorong penataan regulasi berjalan secara terarah dan akuntabel. Dalam upaya memastikan reformasi hukum berjalan secara terukur, kata Min, pemerintah menggunakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen evaluasi di kementerian/lembaga (k/l) dan pemerintah daerah (pemda).
Dia mengatakan IRH tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengendalikan kualitas tata kelola regulasi serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
Min menuturkan hasil penilaian IRH merupakan cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berbasis hukum.
"Oleh karena itu, pendekatan kami terhadap IRH perlu bergeser selangkah ke depan, dari sekadar pemenuhan kewajiban pelaporan administrasi, menjadi upaya bersama secara substantif untuk memperkuat kualitas tata kelola regulasi di masing-masing instansi,” katanya.
Dia membeberkan penilaian IRH mencakup empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas reregulasi dan deregulasi, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan.
Dalam tiga tahun pelaksanaannya, ia mengungkapkan IRH menunjukkan perkembangan positif, baik dari sisi partisipasi instansi maupun kualitas data yang disampaikan.
Bahkan, sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah menjadikan IRH sebagai bagian dari target kinerja.
Pada penilaian IRH tahun ini, Min menekankan pentingnya integritas dalam penyusunan data dukung serta penguatan kolaborasi lintas unit kerja.
Pendekatan yang hanya berorientasi pada formalitas dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum yang substantif.
“Data dukung yang disusun dan diunggah adalah data yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” tutur Min. Dia pun menekankan keberhasilan reformasi hukum tidak diukur dari angka semata, tetapi dari kualitas tata kelola, kredibilitas institusi, serta meningkatnya kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kata Min, reformasi hukum harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.